Gara-Gara KDRT, Gelar Akademik Bidang Hukum pun Harus Berurusan Dengan Hukum
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, SURABAYA - Gelar akademik bidang hukum tidak menjamin seseorang kebal dari hukum. Seperti yang terjadi di Surabaya, polisi mengamankan seorang dosen bergelar doktor bidang hukum berinisial MHU dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menahan MHU yang langsung ditetapkan sebagai tersangka atas perkara KDRT.
"Hari ini kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aris Purwanto kepada wartawan di Surabaya, Selasa (03/09/2024).
Korban S yang menjadi istri tersangka melapor perkara yang melibatkan MHU.
Kasat Reskrim Aris Purwanto mengungkap, tersangka menghajar sang istri di antaranya menggunakan sebilah pipa di rumahnya di kawasan Pakuwon City Surabaya.
Baca juga: Inflasi di Provinsi Kalsel Dinilai Stabil dan Terkendali Karena Faktor ini
Kejadian tersebut disaksikan kedua anaknya. Selain itu juga diperkuat oleh sejumlah alat bukti, salah satunya berupa rekaman kamera 'CCTV' yang terpasang di salah satu ruangan rumahnya.
Namun Aris menandaskan, alat bukti pipa yang digunakan tersangka MHU dalam melakukan aksinya itu belum ditemukan. Pihaknya masih melakukan pencarian barang bukti tersebut.
"Terkait dengan pipa, salah satu alat bukti yang belum ditemukan, kita langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MHU. Saat ini HU kita lakukan pemeriksaan dan hari ini juga kita lakukan penahanan," ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Dalam perkara tersebut polisi menjerat pemilik gelar akademik bidang hukum itu dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Panglima TNI Siap Laksanakan Perintah Bentuk Angkatan Siber
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucap Aris Purwanto. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko