Gara-Gara KDRT, Gelar Akademik Bidang Hukum pun Harus Berurusan Dengan Hukum

Namun Aris menandaskan, alat bukti pipa yang digunakan tersangka MHU dalam melakukan aksinya itu belum ditemukan. Pihaknya masih melakukan pencarian barang bukti tersebut.

“Terkait dengan pipa, salah satu alat bukti yang belum ditemukan, kita langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MHU. Saat ini HU kita lakukan pemeriksaan dan hari ini juga kita lakukan penahanan,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

Dalam perkara tersebut polisi menjerat pemilik gelar akademik bidang hukum itu dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Panglima TNI Siap Laksanakan Perintah Bentuk Angkatan Siber

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ucap Aris Purwanto. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko