Gara-Gara KDRT, Gelar Akademik Bidang Hukum pun Harus Berurusan Dengan Hukum

WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Gelar akademik bidang hukum tidak menjamin seseorang kebal dari hukum. Seperti yang terjadi di Surabaya, polisi mengamankan seorang dosen bergelar doktor bidang hukum berinisial MHU dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menahan MHU yang langsung ditetapkan sebagai tersangka atas perkara KDRT.

“Hari ini kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aris Purwanto kepada wartawan di Surabaya, Selasa (03/09/2024).

Korban S yang menjadi istri tersangka melapor perkara yang melibatkan MHU.
Kasat Reskrim Aris Purwanto mengungkap, tersangka menghajar sang istri di antaranya menggunakan sebilah pipa di rumahnya di kawasan Pakuwon City Surabaya.

Baca juga: Inflasi di Provinsi Kalsel Dinilai Stabil dan Terkendali Karena Faktor ini

Kejadian tersebut disaksikan kedua anaknya. Selain itu juga diperkuat oleh sejumlah alat bukti, salah satunya berupa rekaman kamera ‘CCTV’ yang terpasang di salah satu ruangan rumahnya.