Masyarakat PBI memiliki gaji untuk memenuhi kebutuhan primernya, tetapi tidak cukup jika harus membayar iuran jaminan kesehatan.
Bagi masyarakat yang tergolong sebagai PBI, jika ingin mengurus BPJS Kesehatan harus terdaftar dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Adapun cara mengurus BPJS Kesehatan PBI yakni dengan mendatangi kantor kelurahan sesuai domisili untuk mendaftarkan diri dengan membawa KTP serta KK. Lalu pihak kelurahan akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan. Jika pengajuan disetujui, maka permintaan pendaftaran BPJS Kesehatan akan diteruskan ke Kepala Desa.
Setelah itu, pihak Kepala Desa akan meneruskannya ke pihak Dinas Sosial. Selanjutnya, proses pengajuan tersebut juga akan diteruskan ke Bupati atau Wali Kota, Gubernur, hingga ke Menteri Sosial. Kemudian, data yang masuk akan diverifikasi serta divalidasi terlebih dulu.
Apabila data sudah sesuai, maka pihak Kemensos akan menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI. Setelah itu, kantor BPJS Kesehatan akan memproses pendaftarannya. Terakhir, apabila proses sudah selesai, maka informasi akan disampaikan ke peserta BPJS Kesehatan PBI. (Sidik Purwoko)
Editor: SIdik Purwoko