Begini Tata Cara Mengurus BPJS Kesehatan Dengan Mudah

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah menunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat. Karena kesehatan merupakan salah satu faktor penting yang harus diutamakan setiap individu.

    Namun tidak semua masyarakat Indonesia sudah terlindungi oleh BPJS Kesehatan. Rupanya ada juga warga di perkotaan yang juga belum memiliki jaminan sosial ini.

    Umumnya mereka enggan mengurus jaminan tersebut lantaran banyak faktor, salah satunya tidak mengerti jika pendaftaran bisa dilakukan dengan berbagai cara. Karena itulah Redaksi Wartabanjar.com mencoba memberikan tips cara mengurusnya melalui aplikasi JKN atau offline.

    BPJS Kesehatan adalah suatu badan hukum milik pemerintah yang menyediakan layanan asuransi kesehatan untuk masyarakat. Dengan memiliki jaminan kesehatan ini, masyarakat tak perlu bingung tentang biaya pengobatan di rumah sakit, karena telah ditanggung oleh pemerintah.

    Syarat mengurus BPJS Kesehatan lebih dahulu siapkan:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Kartu Keluarga (KK).
    • NPWP (jika ada).
    • Nomor HP yang masih aktif.
    • Alamat email yang masih aktif.
    • Buku rekening.
    • Pas foto ukuran 3 x 4 dan maksimal sebesar 50 KB untuk versi digitalnya.

    Adapun beberapa cara mengurusnya secara Online dengan mengunduh terlebih dulu aplikasi JKN Mobile melalui Google Play Store maupun App Store. Apabila sudah selesai mengunduh dan menginstal JKN Mobile, silakan jalankan aplikasi tersebut.

    Di sisi lain, siapkan beberapa syarat yang telah disebutkan sebelumnya. Selanjutnya, klik opsi Daftar pada aplikasi JKN Mobile, lalu tekan menu Pendaftaran Peserta Baru.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI