Polisi Tangkap Penjual Video Pornografi Anak dan Sesama Jenis

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi menangkap pria berinisial MAN alias Aden (24) terkait kasus penyebaran video pornografi anak dan dewasa melalui aplikasi telegram. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap MAN di Sumatera Selatan, Jumat (23/8/2024).

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber terhadap konten pornografi anak di media sosial. Saat melakukan patroli siber itulah polisi menemukan penyebaran link grup telegram bermuatan konten dewasa.

    “Berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik, ditemukan dua akun platform media sosial X yang menyebarkan link grup telegram ‘VIDEO VIP PORN’ yang memuat konten pornografi anak dan dewasa (gay),” kata Erdi seperti dikutip Wartabanjar.com dalam keterangan tertulisnya, Senin (02/09/2024).

    Kemudian penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap admin dari grup tersebut yang menawari video pornografi anak dan dewasa (gay) dengan cara mendaftar melalui akun Aden dan username @maxproooooo.

    Admin akun tersebut pun mengirimkan pesan berisi paket yakni 3 grup telegram dengan harga Rp 100 ribu dan paket lainnya yakni 3 grup telegram ditambah layanan jasa VCS (Video Call Sex) yang dapat diperoleh melalui akun telegram @talent60 dengan harga Rp 150 ribu.

    Pelaku pun akhirnya ditangkap di rumah teman laki-lakinya di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis, dimana pelaku berkenalan dengan kekasihnya yang seorang pria melalui media sosial.

    Baca Juga :   Jangan Bingung! UU DKJ Disahkan, Saat Ini Ibu Kota Masih di DKI Jakarta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI