Heboh Bendera Merah Putih Ditempeli Foto Idol Korea

Sanksi tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00.

Usai kehebohan tersebut, muncul akun X @keraminarii yang menyebutkan dirinya pemilik banner tersebut dan meminta maaf.

“Halooo sebelumnya aku yang pemilik banner ini, aku mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang udah kubuat karena kelalaianku utk cross-check hukum yang berlaku sebelum bikin banner ini, dan terima kasih banyak juga utk temen-temen yang bantu ingetin aku.”

“Dengan ini, kuharap ke depannya tidak akan ada kesalahan yang sama dan aku juga tidak akan unggah foto dengan banner ini, selebihnya jika ada kekurangan mohon maaf dan terima kasih semuanya.” (atoe)

Editor Restu