Bunyi Lengkap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Terkait Syarat Pilkada Setelah Putusan MK

    Selanjutnya untul Pasal 15, Afifuddin membacakan draf awal dan usulan perubahannya.
    Sebelumnya, syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

    Usulan perubahan setelah putusan MK:
    Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon.

    Kemudian untuk PKPU Pasal 95 ayat (2) , Pasal oo ayat (1) dan Pasal 135 usulan perubahannya hanya penyesuaian redaksi saja. Pasal 139 juga dihapus.

    “Selanjutnya masukan terkait dengan perubahan di format formulir, format formulir Model B.Pencalonan.Parpol.KWK pada lampiran enam romawi (VI) dan formulir Model BB.Pernyataan.calon.KWK pada lampiran delapan romawi (VIII), disesuaikan perubahan substansi dalam PKPU,” ucap Afifuddin.

    “Artinya, kalau formulir itu sebelum terbitnya PKPU yang ini (baru), maka itu langsung kita sesuaikan dengan pencoretan istilah kursi dalam formulir sebelumnya, menjadi perolehan suara. Kita sesuaikan dengan perolehan suara sah di Pemilu terakhir. Demikian,” pungkasnya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Menag Buka Kemah Madrasah Nasional: Ponpes Juga Wajib Terapkan Pramuka

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI