Bunyi Lengkap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Terkait Syarat Pilkada Setelah Putusan MK

    2) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

    3) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik peserta pemilu ataugGabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

    4) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

    Afifuddin melanjutkan Pasal 11 ayat (2), (3) dihapus. Kemudian, Pasal 11 ayat (7) yang tadinya tidak ada, dimasukkan, berikut isinya:

    Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

    Pasal 13 ayat (1) huruf d, usulannya adalah Pasal 13 ayat (1) huruf c, yaitu: dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu terdiri atas:
    (a) …
    (b) …
    (c) …
    (d) surat pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan pasangan calon menggunakan formulir Model B. Pencalonan parpol.

    Baca Juga :   Suami Istri Pengelola Judi Online Kaya Raya, Uang - Emas Senilai Rp 16 Miliar Disita

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI