Partai Buruh Jadwalkan Kembali Unjuk Rasa Kawal Putusan MK

Ridwan Kamil Tak Takut Jika PDIP Usung Anies Baswedan 

“Teman teman Partai Buruh, Kita akan menggelar aksi selama tiga hari mulai Minggu tanggal 25 sampai Selasa 27 Agustus 2024 di kantor KPU RI dan kantor KPUD di seluruh provinsi di Indonesia.

Aksi tersebut digelar guna mendesak KPU segera menerbitkan Peraturan KPU yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Aksi tersebut akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh, Serikat Buruh, sayap Partai Buruh, dan komponen masyarakat.” (atoe)

Editor Restu