Sudah 52 Kasus KDRT Pada Anak Terjadi di Kabupaten Barito Kuala 2024 ini, DPPKBP3A Batola Gelar Pelatihan Pelaporan Tindak Kekerasan

    “Peran serta masyarakat dalam perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial dapat dilakukan, masyarakat juga bisa melaporkan terjadinya pelanggaran hak anak kepada pihak yang berwenang, turut berpartisipasi dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi,” sebutnya.

    Lanjut dengan narasumber kedua, Psikolog Naimah Fitriyanuarty, S.Psi., MM menegaskan hak anak dijamin, dipenuhi dan dilindungi penuh oleh Undang-undang.

    “Orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah yang turut menjamin, melindungi dan memenuhi hak anak,” pesannya.

    Sosialisasi ini diikuti oleh peserta dari konselor, mediator, Satgas PPA, Puspaga, Dharma Wanita Persatuan, TP PKK Kabupaten, Kemenag, Pengadilan Agama, Forum Anak Daerah dan gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). (Kominfo)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Banjir Rob Landa Banjarmasin, BPBD Minta Warga di Bantaran Sungai Waspada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI