Selain itu, dia mengatakan bahwa pihaknya menolak RUU Pilkada disahkan karena mengingkari konstitusi dan mengabaikan aspirasi rakyat. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan upaya hukum jika RUU Pilkada dipaksakan disahkan oleh DPR.
Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad anggota DPR RI, menyatakan tidak akan ada pengesahan RUU Pilkada hingga masa pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 Agustus 2024.
Baca juga:Sejumlah Media Asing Soroti Aksi Unjuk Rasa Rakyat Menentang Revisi RUU Pilkada di Jakarta
Dasco juga bilang bahwa syarat-syarat yang telah tertuang dalam putusan MK tentang ambang batas pencalonan dan batas minimum usia calon, bakal berlaku pada pendaftaran pilkada mendatang.
“Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).(pwk)
Editor: purwoko







