Polres Solo Terjunkan Ratusan Aparat untuk Amankan Demo Hari Ini

     

    WARTABANJAR.COM, SOLO – Gelombang protes merebak di berbagai kota menentang ulah DPR terkait penolakan pengesahan RUU Pilkada. Demikian juga di Kota Solo.

    Polresta Solo menerjunkan 439 personel gabungan untuk mengamankan aksi demonstrasi (demo) gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Solo Raya yang digelar di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2024) siang.

    Baca juga:Meski Dihujani Interupsi dan Protes, DPR Sepakati RUU Pilkada 

    Wakapolresta Solo, AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, personel yang diterjunkan merupakan gabungan dari unsur TNI dan Polri serta instansi samping seperti Satpol PP dan Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo. 

    “Untuk pengamanan siang hari ini kami siagakan 439 personel gabungan baik dari Polresta Solo sendiri kemudian Brimob Polda Jateng. Kami juga dibantu dari TNI, Satpol PP dan Dishub juga kita libatkan semuanya,” ujarnya kepada awak media usai memimpin apel pasukan. 

    Ia menambahkan, petugas akan disebar di beberapa titik sebagai antisipasi aksi massa jika memang masih terus berlanjut. Termasuk jika terjadi aksi anarkis. 

    “Untuk antisipasi aksi massa kami sudah menyiapkan mulai dari tim negosiator, Dalmas awal, Dalmas lanjutan dan Tim Raimas serta Tim Tindak jika memang eskalasi aksi meningkat. Untuk pengamanan kita lakukan hingga aksi selesai,” kata dia. 

    Terkait aksi massa, Wakapolresta mengatakan sesuai pemberitahuan massa yang akan turun melakukan aksi unjuk rasa sekitar 1.000 orang. Sedangkan terkait pengalihan arus lalu lintas, ia mengatakan hal tersebut dilakukan secara situasional.

    “Kita akan melihat situasionalnya dulu, apakah memang perlu untuk dilakukan rekayasa lalu lintas atau tidak,” ucapnya. 

    Baca juga:87 Anggota DPR RI Bolos, RUU Pilkada Batal Disahkan

    Sebagaimana diketahui hari ini di sejumlah wilayah Indonesia menggelar aksi demo terkait rencana pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPR RI yang di dalamnya menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan syarat batas usia pencalonan kepala daerah yang harus terpenuhi saat pendaftaran. Lantaran revisi UU Pilkada tersebut dinilai melanggar konstitusi. (pwk)

    Baca Juga :   Almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta

    Editor: purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI