Digeruduk Massa, Pimpinan DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengesahan revisi UU Pilkada batal dilaksanakan hari ini, Kamis (22/08/2024). Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pembatalan itu otomatis yang akan berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 Agustus nanti.

Seperti dilansir Wartabanjar dari akun X resmi Sufmi Dasco, putusan MK itu terkait gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tulisnya.

Meski demikian, penegasan tersebut mengundang reaksi netizen. Akun kokbegitu @kenapagituyakk berkomentar:

Baca juga: INFID: DPR dan Jokowi Harus Tahu Malu, Aparat Jangan Anarkis!