Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan sebelumnya telah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
Seperti diketahui DPR tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK yang menjadi sorotan yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60 menjelaskan soal ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. Putusan Nomor 70 mengatur soal batas umur. (berbagai sumber)
Editor Restu







