Polresta Palangka Raya Terus Sikat Knalpot Brong

“Pelanggar yang menggunakan kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kami kenakan tilang sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot itu untuk dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.

“Dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019,” pungkasnya. (ernawati/hms)

Editor: Erna Djedi