WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Pemberantasan terhadap penggunaan klanpot brong tidak pernah surut dilakukan jajaran Polresta Banjarmasin.
Melalui Satlantas Polresta Palangka Raya menanggulangi banyaknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.
Salah satunya yakni dengan menindak secara humanis kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dilakukan pada pos polisi (pospol) Bundaran Besar Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (18/8/2024) siang.
Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin menjelaskan, penindakan tersebut berupa sanksi tilang dan diberikan teguran tertulis serta dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot tersebut lagi.







