“Subsidi itu memproteksi daya beli masyarakat hingga seluruh desil. Artinya, semua masyarakat miskin, menengah, dan kaya menikmati subsidi tersebut,” tambah Menkeu.
Baca juga: Polsek Cempaka Tangkap Warga Bati-Bati karena Bawa Sajam dan Pil Terlarang
Di samping itu, Pemerintah juga memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sejumlah kelompok, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Menkeu menyebut insentif ini dinikmati pada kelompok kelas menengah hingga atas.
Sepanjang 2015-2023, Pemerintah telah menggelontorkan dana perlinsos sebesar Rp3.127,6 triliun.
Menurut Menkeu, dana tersebut berhasil menurunkan tingkat kemiskinan dari 11,25 persen pada 2014 menjadi 9,03 persen, tingkat ketimpangan atau rasio gini turun dari 0,406 menjadi 0,379, dan pengangguran turun dari 5,9 persen menjadi 4,82 persen. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Kalangan DPR Prihatin Kasus Perundungan Dokter Muda di Undip, Desak Penindakan Hukum
Editor: Sidik Purwoko







