“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tandas Syahruji.
Dari hasil pengakuannya, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban saat rumahnya kosong, berawal dari hanya mencium pipi dan kening korban.
“Pelaku menerangkan pada saat itu pelaku mempunyai hubungan dekat dengan korban atau bisa dibilang pacaran,” jelas Syahruji.
Parahnya lagi, pelaku menerangkan pada saat bersetubuh dengan korban, pelaku merekam menggunakan HP korban yang di arahkan ke wajah dan tubuh korban.
Rekaman tersebut kemudian dikirim ke temannya dengan alasan iseng.
“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan saat ini berada dalam tahanan di Rutan Polres Banjarbaru guna proses penyidikan,” terangnya.
Pelaku pun disangkakan melanggar pasal Undang-Undang Nomor 23 dengan Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun pidana penjara. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi