WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) harus kehilangan dompet dan hape miliknya saat perjalanan pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Pondok Halim Permai, RT 05, RW 05, Kelurahan Guntung Paikat, Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru pada 22 Juli 2024 lalu. EW (55) pada saat itu baru saja pulang dari pasar dan mengendarai motornya untuk masuk ke dalam komplek. Dari arah berlawanan, EW (55) melihat pelaku yang berinisial AP berusia 27 tahun lewat dan langsung merampas dompet yang berisi uang sebesar Rp 500 ribu dan hape milik korban dan kabur ke arah Mesjid Agung Al Munawarrah Banjarbaru. Baca Juga Api Berkobar di Jalan Brigjen H Hasan Basry Hanguskan 2 Toko "Korban berusaha mengejar pelaku namun nihil karena sudah terlalu jauh," ungkap Kasatreskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Kamis (15/8/2024) Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru dan Satreskrim Polres Banjarbaru diback up Polsek Liang Anggang segera melakukan pencarian terhadap pelaku yang terjerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. "Pelaku termonitor tinggal di Jalan Nusantara, Loktabat Utara Banjarbaru, " ungkap Syahruji. Kemudian, pada Sabtu (13/8/2024) siang, Unit Resmob Polres Banjarbaru dibackup Polsek Liang Anggang mendatangi kediaman pelaku. Namun saat dalam perjalanan, aparat berselisihan dengan sebuah mobil jazz berwarna merah dan langsung mengepung mobil tersebut. "Kita mendapati pelaku ada di dalam mobil tersebut dan kita amankan tanpa perlawanan lalu kita bawa ke Polres Banjarbaru," jelasnya lebih lanjut. Dari pengakuannya, AP (27) mengaku sudah mencuri barang dan uang milik EW (55) hal ini didukung dengan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni dompet raju dan handphone Samsung J3 milik korban. Selain itu diamankan juga barang bukti lain yakni satu unit motor motor ninja. "Selain itu ternyata pelaku baru saja melakukan aksi pencurian di tempat lain," kata Syahruji lagi. Rupanya, AP (27) juga sudah melakukan pencurian di sebuah rumah yang di Guntung Damar, Landasan Ulin Banjarbaru. "Di TKP kedua, tersangka mencuri uang 80 juta rupiah dan satu buah handphone," tambah Syahruji. AKP Syahruji juga menjelaskan, AP (27) menggunakan uang hasil curiannya untuk kehidupan sehari-hari dan bermain judi online. AP (27) pun disangkakan pasal 363 KUHP perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (nurul octaviani) Editor Restu