H Yuni Pegang SK Rekomendasi Golkar, Ini Poin-Poinnya

    Baca juga: Muhaimin Iskandar: Belum Ada Kepastian PKB Usung Anies di Pilkada Jakarta

    Partai Golkar kan lucu kalau tidak mendukung kadernya di mana beliau, orang tuanya juga tokoh Golkar yang tidak disanksikan lagi kesuksesan beliau. Dan sudah pantas lah. Tidak ada celah untuk Pak Yuni untuk tidak dicalonkan,” sambung dia.

    Ada enam poin penting dalam SK tersebut yakni:

    1. Mengesahkan dan menetapkan Sdr. Yuni Abdi Nur Sulaiman sebagai Calon Walikota Banjarmasin dan Sdr. Muhammad Rian Zulfikar sebagai Calon Wakil Walikota Banjarmasin dari Partai GOLKAR pada PILKADA Serentak tahun 2024.

    2. Kepada DPD Partai GOLKAR Kota Banjarmasin untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Baca juga: Stafsus Jawab Tudingan Terkait Upaya Pengambilalihan Parpol oleh Jokowi

    3. Menugaskan DPD Partai GOLKAR Kota Banjarmasin untuk mendaftarkan Pasangan Calon yang sudah dietapkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

    4. Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran Pengurus/Fungsionaris/Kader dan Anggota Partai GOLKAR, segala tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan dan keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

    5. Dengan diterbitkan surat keputusan ini, maka Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : Skep-830/DPP/GOLKAR/ VIl/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah dalam rangka mengikuti Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin dari Partai GOLKAR Pada Pilkada Serentak Tahun 2024., dinyatakan tidak berlaku.

    Baca Juga :   490 Personel Polres Banjar Amankan Kampanye Terbuka di Stadion Mini Barakat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI