Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres HSU, Ipda Aris Sufariyadi, S.H. menambahkan bahwa kegiatan pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres HSU merupakan langkah nyata Polres HSU dalam rangka melindungi generasi bangsa terhadap bahaya Narkotika.
Terkait hukuman untuk S alias Ipul, akan dikenakan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Atau 112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00. (berbagai sumber)
Editor: Yayu