Diduga Jadi Bandar Narkoba, Ipul alias S Digerebek Sat Resnarkoba Polres HSU

    Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres HSU, Ipda Aris Sufariyadi, S.H. menambahkan bahwa kegiatan pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres HSU merupakan langkah nyata Polres HSU dalam rangka melindungi generasi bangsa terhadap bahaya Narkotika.

    Terkait hukuman untuk S alias Ipul, akan dikenakan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Atau 112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Kapolda Sumbar: Kasatreskrim Ditembak dari Belakang, Diduga Terkait Backing Tambang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI