“Saat ini sedang berproses, tidak ada hambatan ataupun kendala dalam penanganan perkara a quo,” ucapnya.
Firli Bahuri sendiri saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dan saat ini masih berlangsung koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk pelengkapan berkas perkara.
“Kami janjikan penyidikan dalam penanganan perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan tuntas,” tukasnya. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi







