Badan Karantina Gagalkan Kiriman Sirip Pari Hingga Kuda Laut Kering ke Jakarta

Baca juga: Kalsel Termasuk 6 Provinsi Operasi Karhutla BNPB Hingga November

Lebih lanjut Sudirman menjelaskan, bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Untuk pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya dari suatu area ke area lain harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina, serta dilaporkan kepada petugas karantina.

Menurutnya, komoditas perikanan berupa sirip pari kemejan, kuda laut, dan teripang termasuk dalam daftar Apendiks II CITES yaitu jenis dilindungi.

Baca juga: Prediksi Twente vs Salzburg di Liga Champions Malam Ini: Tak Mudah Menjamu Tamu

“Supaya dapat melalulintaskan komoditas perikanan tersebut harus dilaporkan kepada petugas karantina guna keperluan tindakan karantina dan pengawasan atau pengendalian terhadap jenis-jenis yang dilindungi untuk dibatasi pengeluarannya,” tutupnya. (nurul octaviani)

Editor: Sidik Purwoko