Pengelolaan Belanja Kejaksaan Bermasalah, BPK Rekomendasikan ini
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Sejumlah catatan pengelolaan belanja di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dinilai bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Jaksa Agung agar menginstruksikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) selaku Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) supaya menguatkan pengawasan dalam rangka pengendalian pelaksanaan pekerjaan di Kejaksaan.
Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2022 mengungkapkan, ada 12 temuan pemeriksaan permasalahan. Permasalahan itu terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“LHP BPK yang tercatat dalam Penatausahaan Belanja Barang dan Jasa Belum Tertib Kejaksaan RI Tahun 2022 pada LRA (Audited) menyajikan realisasi belanja sebesar Rp10.798.163.737.988,00 atau 98,89 persen dari anggaran sebesar Rp10.919.809.511.000,00. Hasil pemeriksaan atas belanja barang dan jasa menunjukkan beberapa permasalahan,” tulis BPK seperti dikutip Wartabanjar.com, Senin (12/08/2024).
Baca juga: PT Jhonlin Group Bagikan Puluhan Ribu Kaus di Desa-Desa Merauke
Diantaranya yakni, Pelaksanaan Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Empat Pekerjaan Belum Sesuai Dengan Ketentuan Sebesar Rp2,4 Miliar Kejaksaan RI pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp4.590.457.223.000,00 dan realisasi sebesar Rp4.560.454.262.951,00 (Audited) atau sebesar 99,35 persen.
“Realisasi tersebut terdiri atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp694.891.434.803,00 dan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp3.865.562.828.148,00,” ungkap BPK.
Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bisa jadi itu disebabkan kekurang cermatan masing-masing PPK melakukan pengawasan, mengendalikan kontrak dan memeriksa hasil pekerjaan.
Baca juga: SBY Tak Hadiri Upacara HUT RI ke-79 di IKN, Enggan Ketemu Mega?
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Kejaksaan telah merespons temuan dan rekomendasi BPK terkait permasalahan belanja barang dan jasa.
“Kejagung telah melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi BPK dan berdasarkan Laporan hasil Pemantauan Tindak Lanjut atas Temuan BPK, progress prosentase tindak lanjut sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 89,61 persen,” ujarnya.
Kejagung juga telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki administrasi dan prosedur belanja barang dan jasa setelah temuan BPK.
“Kejagung melakukan penyempurnaan Surat Edaran Jambin No 02 tahun 2020, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Kejaksaan RI menjadi Surat Edaran Jaksa Agung (proses finalisasi),” jelasnya.
Baca juga: Sat Pol PP Banjarbaru Amankan ODGJ di Depan Kantor Pajak
Ia menambahkan, ketidakefektifan dalam penggunaan anggaran dipastikan tidak terjadi di masa mendatang.
“Dengan melakukan Perencanaan Anggaran yang lebih matang berdasarkan analisis kebutuhan sesuai dengan Renstra dan Renja serta melakukan pengawasan melekat maupun pengawasan fungsional dengan melibatkan Bidang Pengawasan selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mulai dari Penyusunan Anggaran sampai dengan Pelaporan Keuangan,” jelasnya.
Selain itu, Kejagung akan lebih mengawasi dan mengevaluasi kepatuhan terhadap prosedur belanja barang dan jasa di seluruh unit kerja.
Baca juga: Sat Pol PP Banjarbaru Amankan ODGJ di Depan Kantor Pajak
“Dengan melakukan evaluasi atas belanja kontraktual baik belanja modal maupun belanja barang pada aplikasi omspan terkait kepatuhan penyampaian data kontrak, penyelesaian kontrak dan pembayaran kontrak,” pungkasnya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko