WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sejumlah catatan pengelolaan belanja di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dinilai bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Jaksa Agung agar menginstruksikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) selaku Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) supaya menguatkan pengawasan dalam rangka pengendalian pelaksanaan pekerjaan di Kejaksaan.
Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2022 mengungkapkan, ada 12 temuan pemeriksaan permasalahan. Permasalahan itu terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“LHP BPK yang tercatat dalam Penatausahaan Belanja Barang dan Jasa Belum Tertib Kejaksaan RI Tahun 2022 pada LRA (Audited) menyajikan realisasi belanja sebesar Rp10.798.163.737.988,00 atau 98,89 persen dari anggaran sebesar Rp10.919.809.511.000,00. Hasil pemeriksaan atas belanja barang dan jasa menunjukkan beberapa permasalahan,” tulis BPK seperti dikutip Wartabanjar.com, Senin (12/08/2024).
Baca juga: PT Jhonlin Group Bagikan Puluhan Ribu Kaus di Desa-Desa Merauke
Diantaranya yakni, Pelaksanaan Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Empat Pekerjaan Belum Sesuai Dengan Ketentuan Sebesar Rp2,4 Miliar Kejaksaan RI pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp4.590.457.223.000,00 dan realisasi sebesar Rp4.560.454.262.951,00 (Audited) atau sebesar 99,35 persen.
“Realisasi tersebut terdiri atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp694.891.434.803,00 dan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp3.865.562.828.148,00,” ungkap BPK.