Pemerintah Dianggap Beri ‘Lampu Hijau’ Pergaulan Bebas, Bolehkan Kontrasepsi untuk Remaja

WARTABANJAR.COM – Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dianggap seperti memberi ‘lampu hijau’ dari negara untuk pergaulan bebas, Kamis (8/8).

Diketahui pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Penjelasan bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (4). Pada ayat disebutkan salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. Hal ini tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e.

Baca Juga

Breaking News Emak-Emak Pingsan di Simpang Empat Sungai Andai

Walaupun pemerintah berupaya melindungi pelajar dari tindakan yang menghancurkan masa depan, menurutnya, kebijakan ini berpotensi akan disalahpahami dan disalahgunakan.

“Kami menilai pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar sebagai bentuk kebijakan yang sama sekali tidak bijak. Dengan menyediakan alat kontrasepsi seakan memberikan restu bagi pelajar kita untuk berhubungan bebas. Padahal di satu sisi kita ingin sebisa mungkin mencegah terjadinya hubungan seks di luar nikah bagi pelajar kita,” tutur Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.