Audrey Davis, Putri Musisi David Bayu Akui sebagai Pemeran di Video Syur

Namun Ade belum dapat memerinci mengenai bukti baru tersebut.

Ia menyebut, AD juga telah menyerahkan barang bukti terkait kasus ini kepada polisi dan akan dianalisis lebih lanjut.

“Kami akan memberikan update perkembangan kasus tersebut. Saat pemeriksaan saksi AD, dia juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik yang akan dianalisis terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelasnya dilansir Beritasatu.com.

Ade Safri juga belum bisa memberikan rincian lebih lanjut, saat ditanya apakah pemeran pria dalam video tersebut adalah penyebar pertama atau bukan. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Terungkap, Marisa Putri Gunakan Hp Usai Tabrak Emak-emak di Pekanbaru Diduga Lakukan Hal Tak Terpuji Ini

“Nanti kami akan memberikan update. Penyelidikan sedang kami lakukan. Saya pastikan penyidikan kasus ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.

Terhadap dua tersangka penyebar video, MRS (22) dan JE (35), polisi menjerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi