WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU – Satresnarkoba Polres Tanahbumbu telah mengamankan dua pelaku berinisial AAM (30) dan MI (22) terkait kasus narkoba. Keduanya diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan proses penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku ditangkap pada hari Selasa (06/08/2024) dini hari.
“Keduanya ditangkap di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni di sebuah rumah di Jl. Propinsi Rt.004 Rw.003 dan di Rt. 004 Rw. 001 Desa Angsana Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu,” paparnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Dirinya menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah tersebut marak peredaran gelap narkoba. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahbumbu melakukan penyelidikan ke Desa Angsana Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu.
Baca juga: Ketersedian Sejumlah Komoditi Aman, Berikut Harga Bahan Pokok di Tanbu







