Ia mengatakan pula langkah pemenuhan jaminan sosial tersebut merupakan bentuk pengakuan negara atas profesi kebudayaan.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi langkah Kemendikbudristek itu. Ia menyampaikan pemenuhan jaminan sosial tersebut dapat menjaga semangat pelaku budaya dalam berkarya.
Dalam kesempatan tersebut, Kemendikbudristek memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 67 orang pelaku budaya peraih penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI).
Baca juga:Nunggak BPJS Kesehatan Tetap Bisa Urus SIM
Mereka akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain itu, diberikan pula dana dan beasiswa senilai Rp221 juta kepada ahli waris salah satu seniman yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Farah Diana mengatakan para pelaku seni budaya dan profesi seniman sama seperti dengan profesi lain yang tidak luput dari risiko saat menjalankan pekerjaannya.
“Saya berharap dengan adanya penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku budaya dan pemberi kerja untuk peduli dan memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja agar dapat terus berkarya tanpa adanya rasa cemas,” tutup Farah Diana.(pwk)
Editor: purwoko