Penjualan Rokok Eceran Dibatasi, Larangan di Bawah Usia 21 Tahun

WARTABANJAR.COM – Aturan baru membatasi penjualan rokok eceran, iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok sudah disahkan.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Indah Febrianti menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok.

Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sorotan publik.

Baca Juga

Pengendara Sepeda Motor Tewas di Jalan Dahlia Banjarmasin 

Hal ini demi menekan dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan.

“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” kata Indah seperti yang dikutip Minggu (4/8/2024).