1. Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan
2. Apabila melihat kebakaran segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat
3. Tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat
4. Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan
5. Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.
Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana dengan melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999 berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (atoe)
Editor Restu







