WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Hasbiansari. Vonis hakim itu terkait perkara dugaan sindikat mafia tanah di Kota Banjarmasin.
Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan dengan menggunakan surat outentik palsu.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa yakni selama 3 tahun,” ucap Majelis Hakim yang dipimpin Indra Meinantha Vidi, Rabu (31/07/2024).
Putusan tersebut justru lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Pengendara Sepeda Motor Listrik Tewas di Telaga Itar
Usai persidangan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi mengatakan, dari putusan Majelis Hakim terdakwa Hasbiansari terbukti melanggar pasal 264 ayat 2.
“Terdakwa terbukti bersalah menggunakan akta otentik yang isinya palsu atau dipalsukan, dengan hukuman putusan 3 tahun,” ujar Habibi pada wartawan termasuk Wartabanjar.com.
Terkait putusan itu pihak terdakwa ataupun Kuasa Hukumnya masih melakukan upaya mengajukan banding.
“Masih ada upaya hukum dari pihak terdakwa untuk melakukan banding terhadap putusan dalam satu minggu ke depan,” jelas Habibi.
Baca juga: Pecandu Narkoba ini Bunuh Lansia Untuk Gadaikan Motornya
Untuk diketahui, perkara ini terkait klaim kepemilikan surat tanah yang berlokasi di Jalan Kelayan Besar II RT 42 dengan luas 16.453 m² yang diajukan terdakwa diduga fiktif dan palsu.