WARTABANJAR.COM, CIREBON – Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (31/7/2024).
Sidang kali ini mendengarkan saksi, di antarnya ahli psikologi forensik, Reza Indragiri.
Reza meminta dihadirkan bukti sperma dan bukti elektronik percakapan para pelaku dan percakapan korban untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam.
“Terkait dengan sperma, saya tidak bicara spermanya tetapi bicara tentang apa aktivitas seksual yang mendahului keberadaan sperma tersebut, apakah dari aktivitas seksual mau sama mau ataukah aktivitas yang didahului dengan paksaan,” ungkapnya seusai memberikan keterangan pada sidang PK Saka Tatal, dilansir Beritasatu.com.
“Kalau sperma itu didahului oleh aktivitas paksaan, maka baru solid penyimpulan ini adanya kasus pemerkosaan. Namun, kalau ternyata spermanya itu didahului oleh aktivitas mau sama mau, maka itu bukan pemerkosaan jadi bukan pidana,” tambahnya.
Reza mengatakan, untuk mengungkap kasus tersebut, ia memerlukan profil psikologis dari kedua korban.
“Jadi yang saya butuhkan adalah profil psikologis kedua korban untuk menentukan lebih besar mana, apakah sperma akibat aktivitas mau sama mau atau paksaan,” katanya.
Selain melihat dari aktivitas sperma, untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada 2016 itu, Reza meminta kepada seluruh pihak untuk menghadirkan bukti komunikasi elektronik dari para terpidana dan kedua korban.
“Saya menyampaikan berulang kali kepada majelis saya sangat menunggu adanya bukti komunikasi elektronik seperinci-perincinya yang dilakukan yang dilakukan oleh para terpidana pada saat itu dan kedua korban,” jelasnya.