Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 77 Kg

    Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya pada Jumat (26/7/24) dinihari sekitar pukul 04.30 WIb di Satria Mekar Tambun Bekasi.

    “Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 Kilogram,” kata dia.

    Baca juga: Penyebar Video Warga Hadang Mobil Polwan dan Polisi Dinarasikan Selingkuh di HSU Akhirnya Minta Maaf

    Pelaku NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Barang haram ini, katanya akan dijual dengan harga Rp5 juta per Kilogram

    Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.

    Saat itu paket berisi 75 Kilogran ganja dan semua habis dijual pelaku dan setiap satu Kilogram dirinya mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per Kilogram sehingga total uang yang didapat Rp22.500.000

    Setelah habis, pelaku ini kembali menerima paket ganja seberat 75 Kilogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024.

    Pelaku NR ini membawa ganja seberat 77 kilogram tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang.

    “Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap,” kata Prasetyo.

    Baca juga: Buru Harun Masiku, Penyidik KPK Periksa Wahyu Setiawan Lagi

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Keduanya diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana hukuman mati,” pungkasnya. (Sidik Purwoko)

    Baca Juga :   Jaringan 98 & KPIM Bareng Atalia Door to Door di Wilayah Jaksel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI