Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam Pasal 28 ayat (1) beleid itu disebutkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Hal ini dimaksudkan agar Polri tetap netral dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.
“Tetap aturan, tetap mengacu pada regulasi yang ada,” tukasnya. (berbagai sumber/tri)







