Dia mengatakan lagu merupakan investasi Tiko untuk komersial karena suami BCL itu seorang disc jockey (DJ). “Itu tidak bisa dimanfaatkan sampai sekarang,” sambungnya.
Irfan mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke pihak kepolisian, termasuk chat permintaan dokumen pribadi tersebut.
“Berupa somasi permintaan file digital, barbuk (barang bukti) yang diambil, disimpan dan dikuasai Arina (AW),” katanya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2024. Tiko melaporkan Arina dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







