WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya terus memelihara keindahan dan kenyamanan kawasan, terutama di sepanjang Sumbu Filosofi Kota Yogyakarta.
Sesuai Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta, berbagai hal yang mengganggu kenyamanan di sepanjang situs warisan budaya dunia itu akan ditertibkan.
Baca juga:Operasi Gempur Rokok Ilegal di Yogya Sasar Terminal hingga Warung Makan
Satpol PP DIY, Polresta, Polisi Militer TNI melakukan penertiban terhadap reklame ilegal yang berada di sepanjang Sumbu Filosofi. Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, kegiatan operasi gabungan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 6 Tahun 2022 tentang Reklame.
“Setelah memberikan tahapan peringatan untuk membongkar sendiri, hari ini kami bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan operasi reklame. Pagi tadi sudah kita awali pembongkaran reklame di Jalan Pasar Kembang. Sehingga ada empat reklame hari ini yang dibongkar,”jelas Octo Noor Arafat saat diwawancarai, Kamis (25/7) Kawasan Tugu Yogyakarta.
Ia mengungkapkan, pembongkaran reklame tersebut merupakan peringatan terakhir setelah dilakukannya pemberian peringatan bersurat dengan jangka waktu tujuh hari.
”Kami memberikan surat peringatan dengan jangka waktu tujuh hari kerja. Jika tidak ada tanggapan maka kemudian kami berikan surat untuk melaksanakan pembongkaran,”ungkapnya.
Hal ini dimaksud agar seluruh elemen mulai dari pemerintah, pengusaha hingga masyarakat bersama-sama menjaga marwah dari Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta.







