Kerap Bikin Mabuk Para Nelayan, Sat Pol Airud Polres Kotabaru Amankan 3 Tersangka Bersama Ribuan Zenith

Setelah di introgasi dan dilakukan pengembangan, ternyata ada lagi tersangka lainnya, yaitu AA dan HE pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 17.45 Wita di rumah HE di Jalan Simpang Karya, RT. 11, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Bersama mereka, diamankan juga barang bukti berupa obat jenis Carnopen/Zenith sebanyak 1.130 butir dan uang penjualannya sebesar Rp.500.000.-.

Karena kejadian tersebut, para tersangka dan semua barang bukti diamankan di Mako Sat Pol Airud Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.

Karena perbuatannya itu, tersangka HJ diduga melangar pasal 114 Ayat (1) Subsider Paal 112 Ayat (1) UURI NO. 35 TH. 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun.

Selanjutnya tersangka AA dan HE dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (berbagai sumber)

Editor: Yayu