WARTABANJAR.COM – Maraknya iklan judi online di media sosial diduga sebagai tindakan ilegal tanpa izin resmi dari perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Bandar judi online diduga menggunakan teknik phishing atau pengelabuan di dunia digital untuk menyebarkan iklan mereka.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo pada Kamis (25/7/2024).
“Itu (maraknya iklan) ada kemungkinan phishing, ya. Mereka ilegal, masuk ke halaman itu, phishing dengan cara mereka,” kata Menkominfo.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Kominfo sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah platform media sosial seperti Google dan YouTube. Kedua platform tersebut telah menyatakan bahwa iklan judi online masuk secara ilegal dengan melakukan penyusupan.
“Dia menyusupi, seperti itu ya, dia menyusupi,” imbuhnya.







