7. Pengendara di bawah umur/tidak memiliki SIM
8. Pengguna R2 berboncengan lebih dari satu
9. Berkendara tidak dilengkapi STNK
10. Melanggar marka jalan
11. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
12. Menggunakan plat nomor atau TNKB palsu
Pihaknya berharap kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Tabalong dapat mematuhi tata tertib dan sopan santun dalam berlalu lintas untuk keselamatan dan kenyamanan berkendara.
Operasi Patuh Intan 2024 Polres Tabalong bertema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” ini berlangsung selama 14 hari mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







