WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Rozy Maulana SH, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan uang miliaran rupiah di Pengadilan Negeri Batulicin.
Berdasarkan rilis dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Batulicin, Rozy Maulana dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu 31 Juli 2024 mulai pukul 10.00 Wita di Ruang Sidang Chakra.
Di SIPP PN Batulicin disebutkan juga, tiga hakim yang akan menyidangkan kasus penggelapan dengan terdakwa atas nama Rozy Maulana SH bin Makhmud Syazali ini, yakni Ryan Augusti Manoi SH, Hanindyo Budidanarto SH MH, dan Yusrin Shafira SH.
Saat ini Rozy Maulana sendiri sudah ditahan di Rutan Polres Tanah Bumbu.
Penahanan Rozy Maulana bersamaan saat pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Tanah Bumbu.
Kasus di KPID Kalsel
Kasus yang membelit Rozy Maulana saat ini mengingatkan kembali pada kasus yang sempat mencuat di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan pada Desember 2021 silam.
Kala itu, KPID Kalsel disorot terkait dugaan pencairan dana SPPD fiktif oleh salah satu anggota komisioner KPID.
Di periode tersebut, Rozy Maulana merupakan salah satu anggota KIPD Kalsel bersama Azhari Fadli (Ketua), Fadli Rizki (Wakil), dan anggota lainnya, yakni HM Farid Soufian, Gusti Burhanudin, Analisa, Nazarudin Ikhwan.
Kasus ini sendiri sempat ditelisik Inspektorat Kalsel dan BPKP Perwakilan Kalsel.
Dari dokumen berita wartabanjar.com yang dirilis pada 22 Februari 2022 menyebutkan, salah satu komisionernya diduga mencairkan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif saat kunjungan kerja di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Tabalong pada 4 dan 5 November 2021.