Saka mengajukan PK untuk mengembalikan nama baiknya setelah sebelumnya divonis bersalah atas kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Pada sidang PK pertama Saka, agenda utamanya adalah pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukumnya.
Setelah pembacaan memori PK, hakim menanyakan kesiapan jaksa Kejari Kota Cirebon untuk memberikan jawaban.
Namun, jaksa menyatakan belum siap karena masih membutuhkan waktu untuk menyusun tanggapan terhadap memori PK yang diajukan oleh pihak Saka.
Sebelumnya, sidang PK perdana Saka Tatal telah digelar di Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB pada Rabu (24/7/2024), di mana kuasa hukumnya juga memaparkan novum atau bukti baru untuk membuktikan bahwa Saka tidak bersalah dalam kasus pembunuhan yang menjeratnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







