“Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Australia kurang lebih 50 orang,” terangnya.
“Dan tersangka sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih 500 juta rupiah,” tambahnya.
Tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta,” katanya.(atoe)
Editor Restu