WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Dalam Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan penyelenggaraan Perda maupun Perkada Satpolpp dan Damkar Kabupaten Tanah Laut memasang papan larangan membuang sampah yang berlokasi di jalan Basuki Rahmat Pelaihari.
Kegiatan ini merupakan bentuk Pengawasan Penegakan Perda karena di wilayah tersebut didapati tumpukan sampah Organik maupun Non organik yang dibuang sembarangan di pinggir jalan.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 11 ayat (1) Setiap orang atau badan dilarang membuang sampah tidak pada tempat dan waktu yang telah ditentukan dan disediakan;
Baca juga: Kabupaten Tanah Bumbu Terima Penghargaan PSA Saat Peringatan Harganas ke-31 Kalsel
Ayat (2) Membuang dan menumpuk sampah di tepi dan/atau median jalan, jalur hijau, taman, sungai, rawa, waduk/bendungan, danau dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
Dengan demikian diharapkan agar masyarakat bisa lebih tertib dan mengenal akan kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
“Mari jaga bersama Kota Pelaihari agar lebih baik, bersih, sehat hijau dan lestari dengan tidak membuang sampah/menumpuk sampah di Fasiltas Umum, Sumber air, di Jalur hijau, di Jalan dan/atau sungai, drainase yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tala, M Kusri. (ernawati)