Pemkab Tanah Bumbu Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen RPPLH

“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus di kembangkan dalam suatu sistem terpadu. Yang terencana dengan baik dan di laksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah,” tambah Laila.

Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa RPPLH menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Jangka Menengah (RPJM).

“Dokumen ini juga menjadi acuan kebijakan pemanfaatan sumber daya alam dari skala nasional hingga kabupaten/kota,” ucapnya. (mc tanbu)

Editor: Erna Djedi