“Kita sudah mengeluarkan surat edaran sejak tanggal 10 dan kita beri batas waktu sampai tanggal 16 tadi,” ujarnya.
Beberapa pedagang pun ada yang melakukan imbauan dari Perumda PBB. Bagi para pedagang yang tak mengindahkan imbauan itu, maka Trantib Perumda PBB yang akan merapikan dan menertibkannya.
Lapak pedagang yang melebihi marka jalan, seperti tiang maupun atapnya maka akan digorok atau dipotong oleh petugas. Dalam proses penertiban ini, tidak ada komplain ataupun cekcok antara petugas dan pedagang.
Terlihat juga ada lapak pedagang yang melewati marka jalan dan terlanjur dicor oleh pemiliknya.
“Nanti yang dicor itu akan kami rapikan, yang melewati batasnya kami bongkar. Saat ini hanya atapnya saja dulu kita potong,” jelasnya. (nurul octaviani)
Editor Restu







