(Ilustrasi) Kegiatan pengenalan lingkusan sekolah pada siswa baru tahun ajaran 2024-2025 di Yogyakarta diatur rinci dengan Surat Edaran dari Pemkot Yogyakarta.(wartabanjar.com/jogjakota)
Pihaknya mengakui kegiatan PLS melibatkan pengurus OSIS dari kakak kelas.(pwk)