BPK Temukan Kelebihan Bayar 94 Paket Pekerjaan di PUPR Aceh

    WARTABANJAR.COM, ACEH – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan adanya kelebihan bayar atas pelaksanaan 94 paket pekerjaan tahun anggaran 2023 di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nagan Raya. Temuan tersebut berdasarkan hasil audit pertanggung jawaban keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Dan Kabupaten (APBK) Nagan Raya Tahun Anggaran 2023.

    Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh. Dalam temuan menyebutkan kelebihan bayar 94 paket pekerjaan mencapai Rp1.296.031.128,49

    Dalam LHP juga menyebut Dinas PUPR menganggarkan belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 44.938.698.000,00 dengan realisasi Rp 38.818.451.123,86 yang mana balanja tersebut dianggarkan pada sub kegiatan normalisasi/ restorasi sungai.

    Baca juga: Dinas PUPR Kalsel Bangun Jembatan di Pantai Tangkisung

    Selain itu LHP juga menyebut jika seluruh kegiatan pekerjaan normalisasi tersebut dilakukan melalui pengadaan langsung. Hasil pemeriksaan dokumen hasil perhitungan sendiri (HPS) pada paket normalisasi/restorasi dengan jumlah 94 paket itu dengan total anggaran keseluruhan Rp 16.399.360.741,00.

    Dari total angggaran Rp16.3 Miliar inilah BPK menemukan kelebihan bayar 1.26 Miliar.

    Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nagan Raya, Tamarlan, menyebutkan pihaknya telah mengembalikan semua kelebihan bayar seperti yang disebutkan BPK RI dalam LHP tersebut.

    Baca juga: Dinas PUPR Kalsel Gelar Pelatihan Tenaga Ahli Bangunan Gedung

    Baca Juga :   Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI