Pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 20 ribu butir yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke laboratorium forensik untuk mengetahui kandungannya.
Selain itu, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polresta Banjarmasin juga melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para korban AR dan S dengan hasil korban *TIDAK* mengkonsumsi kecubung melainkan memakan obat putih tanpa merk dan logo sebanyak 2 hingga 3 butir.
Kemudian Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap 3 orang penjual obat yang menjual kepada korban tersebut yaitu MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir, yang diakui bahwa para tersangka menjual obat tersebut kepada korban dengan harga 25 ribu per butir.
Keempat orang tersebut dikenakan Pasal 435 jo 138 ( 2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Terkait viralnya video sejumlah warga yang mabuk saat ini, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan tidak semua yang mabuk dalam video yang viral itu disebabkan oleh efek kecubung, melainkan ada video orang mabuk alkohol namun dijuduli ‘Mabuk Kecubung.’
Kemudian ada juga video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga diberi judul ‘Akibat Konsumsi Kecubung.’
Untuk itu, Polda Kalsel mengimbau agar masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merk yang tidak diketahui kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh.