WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Menyikapi maraknya kasus mabuk diduga akibat konsumsi kecubung yang viral di sejumlah wilayah, khususnya di Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalsel melalui Direktorat Resnarkoba segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus ini. Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., dalam pernyataannya, Minggu (14/7/2024) menyampaikan beberapa langkah konkret yang akan diambil sebagai respons terhadap fenomena ini. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel dipimpin Dir Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H. yakni melakukan pendataan di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum selama satu minggu. Hasilnya, ditemukan data bahwa ada 47 orang yang mengalami gejala diduga mabuk kecubung, dua orang di antaranya meninggal dunia (MD). Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung. [caption id="attachment_242387" align="aligncenter" width="300"] Tanaman kecubung yang dicabut dan hendak dimusnahkan oleh jajaran Polsek Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu di Desa Bunati, Sabtu (13/7/2024). Pemusnahan ini mnyusul maraknya fenomena mabuk kecubung di Kalimantan Selatan belakangan ini, Foto: istimewa[/caption] Kemudian Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel juga melakukan penindakan terhadap seseorang berinisal M (47), pengedar yang diduga mengedarkan obat berwarna putih tanpa merk dan logo yang diduga dikonsumsi para korban tersebut. Pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 20 ribu butir yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke laboratorium forensik untuk mengetahui kandungannya. Selain itu, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polresta Banjarmasin juga melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para korban AR dan S dengan hasil korban *TIDAK* mengkonsumsi kecubung melainkan memakan obat putih tanpa merk dan logo sebanyak 2 hingga 3 butir. Kemudian Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap 3 orang penjual obat yang menjual kepada korban tersebut yaitu MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir, yang diakui bahwa para tersangka menjual obat tersebut kepada korban dengan harga 25 ribu per butir. Keempat orang tersebut dikenakan Pasal 435 jo 138 ( 2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Terkait viralnya video sejumlah warga yang mabuk saat ini, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan tidak semua yang mabuk dalam video yang viral itu disebabkan oleh efek kecubung, melainkan ada video orang mabuk alkohol namun dijuduli ‘Mabuk Kecubung.’ Kemudian ada juga video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga diberi judul ‘Akibat Konsumsi Kecubung.’ Untuk itu, Polda Kalsel mengimbau agar masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merk yang tidak diketahui kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh. Kombes Pol Adam Erwindi juga menuturkan bahwa Polresta Banjarmasin telah meningkatkan patrolinya ke lokasi-lokasi tempat anak-anak muda nongkrong yang rawan dijadikan lokasi pemakaian obat obat berbahaya. Langkah-langkah ini diambil untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus mabuk diduga akibat pil putih serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat-obatan tanpa izin dan kontrol yang tepat. (berbagai sumber) Editor: Yayu