Miliki 605 Butir Karisoprodol, MM Dibekuk Satresnarkoba Polres Banjarbaru
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru gencar membasmi peredaran narkoba, mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Di antaranya adalah berhasil mengamankan seorang pria berinisial MM (28) yang memiliki obat terlarang jenis Karisoprodol pada Rabu (10/7/2024) sekitar jam 17.00 Wita di sebuah warung di Jalan Caraka Jaya, Gang Kencana 3, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Penyelidikan dilakukan setelah salah satu personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru menerima informasi adanya aktifitas mencurigakan di sebuah warung hingga penyelidikan tersebut membuahkan hasil yaitu diamankannya MM.
MM merupakan warga Kota Banjarbaru.
Saat digeledah, dari pelaku petugas menyita di antaranya 605 butir narkotika jenis Karisoprodol, 3 lembar plastik bening, 1 lembar plastik klip, 1 kantong plastik warna ungu dan 1 kantong plastik warna hitam.
Pelaku dan barang bukti yang disita selanjutnya dibawa ke Polres Banjarbaru guna dilakukan pemeriksaan.
Karena perbuatannya, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Banjarbaru melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Deny Juniansyah, S.Tr.k., S.I.K. mengatakan guna mencegah maraknya peredaran gelap narkotika Golongan 1 jenis Karisprodol ini pihaknya akan terus melakukan upaya–upaya dengan menindak tegas dan melakukan proses hukum terhadap para bandar maupun pengedar yang masih berani bermain–main dengan narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
“Terimakasih juga kami sampaikan atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba yang secara masif berkembang di masyarakat kita, dapat secara bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru,” tambahnya.
Tindakan tegas dan ancaman hukuman yang disangkakan penyidik kepada para pelaku ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada bandar, pengedar hingga pengguna sehingga dapat menekan laju peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru. (berbagai sumber)
Editor: Yayu